Pentingnya Regulasi Aturan dan Ancaman dalam Kebebasan Pers
![]() |
| Foto Ilustrasi | Freepik |
Seperti yang kita ketahui, keberadaan media sebagai lembaga penting bangsa harus menerapkan peraturan secara profesional. Profesionalisme suatu media pers dapat dilihat dari perilaku dan etika media dalam menjunjung tinggi peraturan maupun kode etik jurnalisme yang berlaku di Indonesia. Keberadaan regulasi aturan pers penting untuk mengontrol media guna mencapai berbagai tujuan, seperti melindungi kepentingan umum serta menetapkan standar teknis. Segala regulasi media terutama pers ini diatur dalam hukum oleh pemerintah dan beberapa badan yang membawahi media massa. Kebijakan yang diterapkan dari regulasi media pers ini berkaitan dengan prosedur media lainnya. Sehingga keberadaannya sangatlah penting dalam menjaga keseimbangan dan ketertiban media dengan pemerintah dan tentunya masyarakat (Akil, 2014).
Eksistensi pers harus dijunjung tinggi sebab pers pers perlu diatur melalui kebebasan pers sehingga masyarakat dapat mengetahui berbagai peristiwa termasuk kinerja pemerintah, munculnya mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri. Oleh karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar. Terdapat 3 alasan mengapa aturan pers harus diatur dalam sebuah regulasi UU pers:
Pers membutuhkan hukum tersendiri dan negara sudah memberikannya berupa UU Pers.
Hukum pers sudah mempunyai rezim sendiri apabila ada kasus pers sehingga penyelesaiannya menggunakan UU Pers.
Hukum UU Pers bersifat konstitusional karena menjalankan Pasal 28F UUD 1945 mengenai hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
Pers di Indonesia memiliki fungsi menyampaikan informasi atau berita mengenai suatu peristiwa yang sedang terjadi kepada masyarakat. Di era reformasi saat ini, pers di Indonesia lebih memiliki kebebasan yang luas untuk menjalankan fungsi dan peranannya dibandingkan di era sebelumnya karena ditandai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, lahirnya kebebasan pers ini tidak berjalan dengan semestinya karena sering kali wartawan sulit mengakses informasi untuk mengkonfirmasi kebenaran yang terjadi, sebab kerap terdapat pihak-pihak yang menjaga privasi dari pemberitaan media sehingga sumber berita tidak ingin dimintai keterangan atau diwawancarai oleh wartawan.
Maka dari itu, wartawan akan melakukan upaya lebih agar mendapatkan kebenaran dari informasi yang terjadi, tetapi dalam hal ini mengakibatkan banyak sekali ancaman-ancaman yang muncul terhadap keamanan dan kenyamanan pekerja pers termasuk para wartawan yang terjun langsung bertugas menjalankan profesinya sebagai jurnalis. Ancaman-ancaman tersebut berupa kekerasan fisik, tindakan represif, intimidasi, perusakan alat kerja atau penghapusan data yang diliput, pelarangan liputan, hingga teror digital. Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat terdapat 90 kasus kekerasan terhadap wartawan selama Mei 2020 sampai Mei 2021 dan 58 kasus melibatkan aparat kepolisian sebagai eksekutor kekerasan. Dalam hal ini, ancaman terhadap pers telah membuktikan bahwa semakin merendahnya demokrasi di Indonesia yang tidak lagi menghargai atau menghormati kebebasan pers serta aparat mestinya harus lebih meninjau dengan cermat Undang-Undang Pers sehingga dapat memahami bagaimana cara pekerja pers.
Dengan demikian, walaupun kebebasan pers sudah diatur dalam regulasi di Indonesia, tetapi tetap saja derasnya berbagai ancaman datang menghalangi kebebasan pers itu sendiri yang mana mengakibatkan ruang kebebasan pers justru semakin menyempit dan demokrasi menurun, bahkan bersifat otoriter.
Kita bisa menyimak salah satu contohnya dari salah satu peliputan terkait kasus Ferdy Sambo. Kasus yang melibatkan pembunuhan dalam kepolisian ini adalah salah satu kasus yang paling hangat dibincangkan di Indonesia, terutama di media. Media dan berita hampir setiap hari mengupload berita baru terkait kasus ini. Namun, kasus ini juga bisa dibilang problematis. Salah satu alasannya adalah karena keterlibatan oknum-oknum dalam kepolisian dan dari pihak lainnya yang berkomplot untuk menutup-nutupi kasus ini. Contohnya seperti membuat rekayasa, menghilangkan jejak-jejak atau bukti-bukti, serta hal-hal lainnya yang dapat memperpanjang kasus Ferdy Sambo tersebut.
Selain itu, mereka juga telah melakukan berbagai upaya untuk mempersulit pers agar tidak bisa meliput kasus ini. Salah satu cara tersebut adalah dengan intimidasi. Salah satu contoh intimidasi tersebut adalah yang terjadi di Komplek Duren Tiga pada bulan Juli lalu. Oknum dari kepolisian tersebut mengintimidasi para jurnalis dan memaksa mereka untuk menghapus foto dan peliputan (Merdeka.com, 2022). Kasus ini adalah salah satu contoh mengapa undang-undang pers diperlukan. Semenjak reformasi, UU tersebut dibentuk agar pers yang bebas dan independen dapat terbentuk di Indonesia. UU tersebut melindungi pers dari berbagai macam pembredelan dan intimidasi, sekaligus memberikan sanksi bagi mereka yang melanggarnya. Tanpa adanya UU pers ini, maka para jurnalis di Komplek Duren Tiga mungkin bisa saja tidak mendapatkan perlindungan yang layak.
Menilik dari kasus Ferdy Sambo di atas, jurnalis yang sedang meliput kasus tersebut mendapatkan intimidasi dari polisi setempat. Tindakan tersebut merupakan salah satu contoh ancaman pers yang didapatkan oleh jurnalis. Ancaman pers seperti ini tidak hanya terjadi sekali/dua kali menimpa jurnalis. Meskipun ada Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, polisi kerap kali seolah-olah 'menutup mata' dan enggan memahami bahwa pers ada untuk publik. Memenuhi kebutuhan publik akan informasi merupakan peran adanya pers. Apabila polisi hingga kini masih menghalangi kerja pers, maka sama halnya menghalangi publik untuk mendapatkan informasi.
Berdasarkan salah satu contoh kasus ancaman yang dialami oleh pers menjadikan salah satu bukti bahwa pers di indonesia perlu memiliki regulasi agar dapat melindungi para jurnalis dari ancaman demi menciptakan media yang bebas dan terbuka. Dan agar pers memiliki perlindungan yang layak sesuai dengan hukum yang ada.
Referensi
Akil, M. A. (2014). REGULASI MEDIA DI INDONESIA. Jurnal Dakwah Tabligh.
Efendi, A. (2020). Perkembangan Pers di Indonesia. Alprin.
Merdeka.com. (2022, July 15). Polisi Intimidasi Jurnalis Liput Rumdin Irjen Ferdy Sambo Ditangkap | merdeka.com. Merdeka.com. Diambil pada September 9, 2022, dari https://m.merdeka.com/peristiwa/polisi-intimidasi-jurnalis-liput-rumdin-irjen-ferdy-sambo-ditangkap.html

Comments
Post a Comment